- Disperindag Banten Gelar Apel Pagi, Pembina Apel Apresiasi Prestasi PPID Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik
- Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
- Disperindag Banten Raih Predikat Informatif Peringkat ke-3 pada Penganugerahan KIP 2025
- Hadapi Puncak Musim Hujan, Pemkot Tangerang Pastikan Stok Bantuan Logistik Bencana Aman
- SMSI Banten Gelar Musprov di Pantai Sawarna, Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Media Siber
Pemohon SIM di Banten Wajib Tes Psikotes
Serang – Polda Banten mulai memberlakukan tes psikotes bagi masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM). Aturan tersebut sudah efektif per 22 September 2018, dan baru di wilayah Banten saja.
Seperti dilansir laman NTMCPolri, Jumat (16/11/2018) Kasie SIM Subdit Regiden Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi, mengatakan, pelaksanaan tes psikologi itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Peraturan Kapolri (Perkap) 34 dan 36 mengenai syarat kesehatan bagi pemohon SIM.
“Kesehatan itu kan dibagi dua, ada kesehatan jasmani dan ada kesehatan rohani. Saat ini sosialisai di masyarakat soal kesehatan rohani di dalamnya termasuk aspek psikologi,” ujar Kamarul.
Kamarul melanjutkan, untuk teknis pelaksanaan diserahkan langsung kepada Biro Psikologi. Sejauh ini, kata dia berhasil menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten.
Teknis Tes
Bagi pemohon SIM baru akan diwajibkan menjawab 24 soal. Sementara pemohon perpanjangan hanya sekitar 18 soal. Ujian ini dikenakan biaya Rp 100.000.
Sementara itu, buat pemohon SIM A dan C yang akan mengikuti tes psikologi ini, cukup membawa foto copy KTP dan surat keterangan sehat dokter.
Usai itu, pemohon akan mendapatkan PIN untuk masuk ke dalam sistem CAT. Hasil tes psikologi tersebut berlaku sampai dengan dua bulan ke depan. (red)
